METROPOLITAN.ID | Dugaan pemalsuan data nikah antara Siti Maryam, warga Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua dengan Allaam S Sarsour, warga Palestina yang dilakukan oknum KUA Cisarua, hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Apalagi, Kepala KUA Cisarua Irin Tohirin sudah mengakui kesalahannya dalam membubuhkan tanda tangan di surat nikah kedua pasangan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari Kementerian Agama Kabupaten Bogor. “Saya akui memang ada kesalahan data pasangan Siti Maryam dan Alaam. Kami juga berinisiatif mengajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama,” ujar Irin kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menjelaskan, kesalahan ini bukanlah murni kesalahannya. Sebagai seorang pimpinan, saya telah memanggil yang bersangkutan. “Saya sudah berkomunikasi dengan staf di sini agar segera mengklarifikasi pernihakan tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan meminta aparat mengusut dugaan pemalsuan data nikah tersebut hingga tuntas. “Permasalahan ini jangan dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Hal yang sama juga pernah dikatakan Sekretaris Organisasi dan Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Irvan Zaryab Awaludin. Ia menyebutkan, pernikahan Siti Maryam dengan Allaam S Sarsour adalah gharar alias pembohongan publik. “Kalau berbohong seperti itu, dengan sendirinya pernikahan ini gugur,” singkatnya. (ash/b/yok/run)
0 Komentar