METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski PemerinĀtah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah memiliki Peraturan DaeĀrah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di wilayah KaĀbupaten Bogor masih belum tertata. Seperti adanya vila-vila liar di wilayah serapan air di kawasan Puncak yang hingĀga kini semakin marak meskiĀpun sebelumnya sudah diterĀtibkan pemkab.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BapĀpeda) Kabupaten Bogor SyaĀrifah Sofiah mengatakan, atuĀran di Perda RTRW belum semuanya terealisasikan. Sebab, belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun secara keseluruhan, Pemkab Bogor sudah memploting seĀjumlah wilayah. āDalam perdaĀnya sudah diploting untuk kawasan serapan air seperti Puncak. Maka, pembangunan di Puncak ini harus dikendalikan,ā ujar Syarifah kepada MetropoĀlitan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia pun tidak menampik bahwa kawasan Puncak ini masih menĀjadi salah satu primadona invesĀtor untuk berinvestasi di KabuĀpaten Bogor. Namun demikian, Pemkab Bogor pun harus tegas untuk membatasi setiap pembangunan yang ada di kaĀwasan tersebut. Sebab menurutĀnya, banyak lahan di kawasan Puncak yang merupakan daerah serapan air. āYa memang harus dikendalikan pembangunannya. Kalau tidak, bisa banjir di hilir karena sudah tidak ada serapan air,ā terangnya.
Seperti halnya yang terjadi di kawasan Cibinong. Wanita yang akrab disapa Ifah ini mengaku bahwa proses pembangunanĀnya harus dikendalikan. Sebab pusat pemerintah, perekonoĀmian dan pabrik, untuk saat ini tertumpu di kawasan Cibinong. āKe depannya mungkin harus lebih teliti lagi pengendaliannya agar bangunan di sini tidak marak,ā paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan RDTR KabuĀpaten Bogor. Hal tersebut seĀsuai pembahasan RTRW sebeĀlumnya yang telah ditetapkan menjadi perda. āKarena RTRW telah ditetapkan, kami juga telah menyiapkan konsepnya untuk RDTR. Sebab, harus menyesuĀaikan RTRW dahulu dan tidak bisa RDTR dulu,ā katanya.
Di Kabupaten Bogor, menurut Joko, terbagi menjadi dua baĀgian. Yakni wilayah yang harus dikendalikan dan wilayah yang harus dibangun. Untuk wilayah yang harus dibangun, yaitu seperti wilayah Bogor Barat dan Timur. Sedangkan untuk wiĀlayah Tengah dan Selatan haĀrus dikendalikan pembanguĀnannya. āUntuk wilayah Tengah dan Selatan, pembangunannya saat ini sudah sangat masif. Jadi memang harus benar-benar dikendalikan agar nantiĀnya tidak semrawut tata ruĀangnya,ā jelasnya. (mam/b/ram/run)
0 Komentar