Rencana Pembangunan Kabupaten Bogor Masih Berantakan


METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski PemerinĀ­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah memiliki Peraturan DaeĀ­rah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di wilayah KaĀ­bupaten Bogor masih belum tertata. Seperti adanya vila-vila liar di wilayah serapan air di kawasan Puncak yang hingĀ­ga kini semakin marak meskiĀ­pun sebelumnya sudah diterĀ­tibkan pemkab.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BapĀ­peda) Kabupaten Bogor SyaĀ­rifah Sofiah mengatakan, atuĀ­ran di Perda RTRW belum semuanya terealisasikan. Sebab, belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun secara keseluruhan, Pemkab Bogor sudah memploting seĀ­jumlah wilayah. ā€œDalam perdaĀ­nya sudah diploting untuk kawasan serapan air seperti Puncak. Maka, pembangunan di Puncak ini harus dikendalikan,ā€ ujar Syarifah kepada MetropoĀ­litan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia pun tidak menampik bahwa kawasan Puncak ini masih menĀ­jadi salah satu primadona invesĀ­tor untuk berinvestasi di KabuĀ­paten Bogor. Namun demikian, Pemkab Bogor pun harus tegas untuk membatasi setiap pembangunan yang ada di kaĀ­wasan tersebut. Sebab menurutĀ­nya, banyak lahan di kawasan Puncak yang merupakan daerah serapan air. ā€œYa memang harus dikendalikan pembangunannya. Kalau tidak, bisa banjir di hilir karena sudah tidak ada serapan air,ā€ terangnya.
Seperti halnya yang terjadi di kawasan Cibinong. Wanita yang akrab disapa Ifah ini mengaku bahwa proses pembangunanĀ­nya harus dikendalikan. Sebab pusat pemerintah, perekonoĀ­mian dan pabrik, untuk saat ini tertumpu di kawasan Cibinong. ā€œKe depannya mungkin harus lebih teliti lagi pengendaliannya agar bangunan di sini tidak marak,ā€ paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan RDTR KabuĀ­paten Bogor. Hal tersebut seĀ­suai pembahasan RTRW sebeĀ­lumnya yang telah ditetapkan menjadi perda. ā€œKarena RTRW telah ditetapkan, kami juga telah menyiapkan konsepnya untuk RDTR. Sebab, harus menyesuĀ­aikan RTRW dahulu dan tidak bisa RDTR dulu,ā€ katanya.
Di Kabupaten Bogor, menurut Joko, terbagi menjadi dua baĀ­gian. Yakni wilayah yang harus dikendalikan dan wilayah yang harus dibangun. Untuk wilayah yang harus dibangun, yaitu seperti wilayah Bogor Barat dan Timur. Sedangkan untuk wiĀ­layah Tengah dan Selatan haĀ­rus dikendalikan pembanguĀ­nannya. ā€œUntuk wilayah Tengah dan Selatan, pembangunannya saat ini sudah sangat masif. Jadi memang harus benar-benar dikendalikan agar nantiĀ­nya tidak semrawut tata ruĀ­angnya,ā€ jelasnya. (mam/b/ram/run)

Posting Komentar

0 Komentar