METROPOLITAN.ID | Cibinong. Meski telah melewati batas wakÂtu, renovasi Gedung DPRD Kabupaten Bogor masih tetap dilakukan. Padahal sebelumnya, penyedia jasa yakni PT Proteknika Jasa Pratama, berjanji menyelesaikan semua pekerjaan terseÂbut paling lambat pada Rabu (26/10) lalu. Namun kenyataannya, masih ada sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan perusahaan yang dipimpin Sibrani itu.
Sekretaris DPRD Kabupten Bogor Nuradi mengatakan, target pekerjaan memang seÂlesai pada 26 Oktober lalu. Namun semua itu meleset karena ada material yang belum datang dan belum dipasang. Sehingga, serah terima dari PT Proteknika Jasa Pratama pun kembali digagalkan. âAda beÂberapa alatnya yang belum ada. Seperti mekanikal elektrikal itu belum datang, sehingga menÂghambat proses serah terima,â ujar Nuradi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, kemarin.
Ia pun tidak mengetahui seÂrah terima renovasi gedung tersebut akan dilakukan jika sejumlah alat belum datang. Meski demikian, menurutnya, denda tetap dikenakan kepada PT Proteknika Jasa Pratama karena terlambat melakukan serah terima kepada PemerinÂtah Kabupaten (Pemkab) Bogor. âSenin atau Selasa saya harap sudah tidak ada lagi pekerjaan, walaupun sebenarnya waktu keterlambatan itu 50 hari kerÂja. Sedangkan ini baru sekitar 15 hari kerja,â terangnya.
PT Proteknika Jasa Pratama sendiri sudah dikenakan denÂda sejak Jumat (7/10) lalu. Denda per harinya adalah Rp15 juta. Jadi saat ini denda PT ProÂteknika Jasa Pratama sudah sekitar Rp315 juta karena telat sekitar tiga minggu. âSemua itu risiko dari penyedia jasa karena pekerjaan yang dilakuÂkannya telat. Mungkin kalau tidak telat, mereka pun tidak akan dikenakan denda. MeÂreka sudah bersedia menerima risiko dan konsekuensinya,â paparnya.
Ia menambahkan, jika masih ada kegiatan bersih-bersih bekas proses renovasi gedung wakil rakyat tersebut, itu masuk enam bulan perawatan. Jadi itu bukan pekerjaan fisik pada proyek senilai Rp16,1 miliar ini. âNah, sisa pekerjaannya yang pembersihan itu nanti masuknya proses perawatan,â katanya.
Sementara itu, Pengamat Konstruksi Thoriq Nasution menjelaskan, seharusnya reÂnovasi ini selesai sejak dulu. Sebab Gedung DPRD ini bukan pembangunan, melainkan reÂnovasi. Jika hingga kini masih belum selesai, ia menduga ada sesuatu yang terjadi. âRenoÂvasi ini pekerjaannya sangat mudah, seharusnya tidak memaÂkan waktu lama seperti sekarang ini,â tuturnya.
Pengguna anggaran pun seÂharusnya memutus kontrak pihak ketiga ketika mengetahui pekerjaan yang dilakukannya tidak beres. âIni kan sudah terÂlihat kerjaannya tidak beres terus dan seharusnya diputus sejak awal. Bahkan saya juga menduga ada indikasi suap yang dilakukan pihak ketiga. Sebab hingga kini ia masih dipertahankan setwan (sekreÂtaris DPRD, red) Kabupaten Bogor,â pungkasnya.
Terpisah, Manajer Proyek PT Proteknika Jasa Pratama Ahmad menjelaskan, memang ada beÂberapa pekerjaan yang masih dilakukan. Saat ini ia sedang menunggu alat mekanikal elektriÂkal untuk sistem listrik di Gedung DPRD yang baru. âKarena alatnya memesan, jadi kita pun harus nunggu dan itu yang membuat keterlambatan pembangunan gedung ini,â jelasnya.
Ia pun meyakini jika alat terÂsebut sudah datang, maka pihaknya akan bergerak cepat untuk menyelesaikan pemaÂsangannya sehingga Gedung DPRD pun bisa langsung diÂgunakan. âKalau sudah selesai semua, maka kita tinggal melaÂkukan parawatannya selama enam bulan. Sebab, dalam aturannya seperti itu,â ungkapÂnya. (mam/b/ram/run)
0 Komentar