Hal ini disampaikan Bupati Bogor dihadapan tak kurang dari 2000 ulama di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor memberikan 10 Ijtima kepada Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, pada wisuda pendidikan kader ulama X dan pendidikan dasar ulama di Gedung Tegar Beriman, pada Selasa, (20/12/2016).
Bupati Bogor berharap MUI terus mengawal seluruh program pembangunan keagamaan yang di laksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga secara bersama sama dapat bersinergi menciptkan situasi yang kondusif bagi berkembangnya kehidupan beragama yang kuat dan intensif. (andi/dwitama)
Ijtima Para Ulama, sebagai berikut :
- Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk Negara dengan paksa dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhiantan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Pelakunya terkategori sebagai pelaku tindakan makar.
- Radikalisme atas nama agama yang dimanefastasikan dalam bentuk aksi terorisme merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan memenuhi unsur tindak pidana yang harus dijerat dengan hukuman yang berat.
- Mendorong ormas/lemabaga islam untuk meningkatkan kualitas manajamen pengelolaan tanah wakaf, karena selama ini di tengarai masih banyakl kelemahan dalam pengelolaan tanah wakaf. untuk itu perlu ditingkatkan sosialisasi UU wakaf dan peraturan pelaksanaanya kepada ormas/lembaga islam,serta mendorong untuk mensertifikatkan tanah wakafnya agar ada jaminan dan kepastian hokum.
- Mendorong pemerintah daeah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan dana sertifikasi tanah wakaf dan mengambil regulasi yang memberikan/menguasakan tanah negara/tanah telantar kepada ormas/lembaga kemasyarakatan serta lembaga keagamaan islam,dengan tujuan agar sumbangsih dan peranan ormas dan lembaga kamasyarakatan serta lembaga keagamaan islam kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, umat, dan bangsa dapat lebih optimal.
- Meminta kepada pemerintah daerah agar BPN memproses pengembalian asset-aset wakaf umat, yang dipakai oleh instansi negara kepada hak umat islam.
- Pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh produk obat, makanan, minuman, dan atau produk lainnya sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang jaminan produk halal.
- Mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas berkaitan dengan imigran legal maupun ilegal dibumi tegar beriman.
- Mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah tentnag zakat,infaq dan shadaqah dikabupaten bogor.
- Dalam rangka mempercepat rata-rata lama sekolah (RLS) mendorong pemerintah daerah untuk menglokasikan dana secara khusus program wajardiknas (Paket A, Paket B, dan Paket C) untuk pondok pesantren salafiyah di kabupaten bogor.
- Mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati tentang implementasi perda diniyah takmiliah.
0 Komentar