METROPOLITAN.ID | Cisarua. Meski kinerja CV Nurani Cipta Mandiri selaku pemenang tender SMPN 2 Cisarua dan CV Fadel Putra selaku pengawas dari pembangunan SMPN 2 Cisarua dinilai buruk oleh dewan, anehnya kedua CV tersebut masih akan diikutsertakan dalam tender pada 2017.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Sanjaya, sangat menyesalkan dengan langkah yang akan diambil Dinas Pendidikan itu. Seharusnya, kedua CV itu ditinjau ulang, mengingat pekerjaannya yang tidak beres. ”Tidak hanya CV Nurani Cipta Mandiri, Disdik Kabupaten Bogor juga diingatkan untuk mengevaluasi pekerjaan CV Fadel Putra selaku konsultan pengawas pembangunan USB SMPN Cisarua 2,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, CV Nurani Cipta Mandiri sedang menjalani masa pengerjaan denda selama 50 hari. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak juga rampung, maka sudah semestinya dicoret dan tidak dilibatkan lagi dalam proses lelang berikutnya.
”Progres pekerjaan fisiknya baru 70 persen, padahal sudah sebulan lewat masa denda. Namun kita tunggu saja kapan pekerjaannya selesai. Yang pasti komisi III menyarankan disdik tidak menggunakan jasa kedua rekanan tersebut,” pintanya.
Sependapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi menjelaskan, apabila sampai batas denda 50 hari kerja bangunan SMPN 2 Cisarua belum 100 persen, kontraktor harus diblacklist. (ash/b/suf/dit)
0 ŲŖŲ¹ŁŁŁŲ§ŲŖ